Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga diduga melakukan TPPU untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti pembelian mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Kuasa Hukum Pinangki Sebut Beberapa Poin Dakwaan Jaksa Aneh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu mengatakan beberapa materi dakwaan terhadap kliennya 'tidak nyambung'. Aldres juga membantah apa yang disampaikan jaksa, jika kliennnya berinisiatif bertemu dengan Djoko Tjandra. "Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang  500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh...