Guru Besar IPDN: Mendagri tak Perlu Keluarkan Instruksi
Pemerintah diimbau tak melihat soal peluang Anies atau Emil maju di Pilpres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengkritisi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri Nomor 6 tahun 2020. Menurutnya pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan instruksi menteri untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.
"Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu tegur," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).
Ia berpendapat ada persoalan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah
"Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi," ujarnya.
Selain itu ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19. "Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.