KPK Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp 56 M ke 3 Lembaga Negara

Aset yang telah disita itu berasal dari tiga perkara. 

ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kiri).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Informasi Geospasial. Keempat aset yang terletak di Bali, Jakarta dan Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp 56,48 miliar.


"Dapat kami sampaikan bahwa serah terima ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, aset yang telah disita itu berasal dari tiga perkara. Pertama suap jual beli gas alam di akhir 2014 yang telah menyeret mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Kedua, perkara suap impor daging Sapi yang telah melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq. Ketiga, kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.

Secara rinci, KPK menyerahkan dua aset kepada kejagung yakni tanah 135 meter persegi dan bangunan 166 meter persegi. Nilai aset yang terletak di di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali ini adalah Rp 1,59 miliar

"Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi," kata Karyoto.

KPK juga menyerahkan tanah 794 meter persegi dan bangunan 734,75 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aset ini bernilai Rp 12,37 miliar yang berasal dari perkara korupsi dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

KPK menyerahkan aset berupa tanah 2.345 meter persegi dan bangunan 1.040 meter persegi Kepada KASN di Jalan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset senilai Rp 36,74 miliar ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Sedangkan, KPK menyerahkan aset tanah 48.220 meter persegi di Desa Barengkok, Leuwiliang, Kabupaten Bogor kepada Badan Informasi Geospasial. Nilai aset tersebut berkisar Rp 5,77 miliar yang berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa aset yang mereka terima dan Bali akan digunakan sebagai mess bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah melakukan sidang di tipikor. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap aset di Jakarta.

"Ini menjadi dukungan bagi kami dan tentu saya mengharapkan kerja sama ini bisa dapat lebih ditingkatkan lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler