Bawaslu Temukan Berbagai Kendala Kebutuhan Logistik Pilkada 

Mulai dari pengadaan surat suara tidak sesuai jadwal, salah kirim, rusak.

Republika / Darmawan
Staf Ahli Bawaslu RI Masykurudin Hafidz
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah kendala dalam proses pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di beberapa daerah. Mulai dari pengadaan surat suara tidak sesuai jadwal, salah kirim, rusak, kekurangan atau kelebihan jumlah surat suara, sampai gambar pasangan calon dalam surat suara buram.

Baca Juga


"Data ini kami ambil secara acak yang mungkin kita bisa menjadi gambaran ya, ini data yang paling mutakhir, kita tarik baru kemarin tanggal 24 pagi, beberapa situasi yang terjadi di kabupaten/kota," ujar Staf Ahli Bawaslu RI Masykurudin Hafidz dalam webinar yang digelar KPU RI, Rabu (25/11).

Ia menyebutkan, pengadaan surat suara tidak sesuai jadwal terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kotak suara untuk Kabupaten Agam salah kirim ke Kabupaten Sijunjung dan kotak suara untuk Kabupaten Solok justru terkirim ke Kabupaten Agam.

Kelebihan surat suara ditemukan di Bandung dan surat suara rusak sebanyak 660 lembar. Kerusakan surat suara juga terjadi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sebanyak 79 lembar dan kekurangan surat suara 53 lembar dari kebutuhan sesuai kontrak.

Pada hari pengawasan penyortiran, pelipatan, dan pengesetan di Dumai, Riau, ditemukan surat suara rusak sebanyak 14.433 lembar. Banyak surat suara yang rusak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada dua hari pertama masa sortir dan pelipatan.

Gambar pasangan calon yang buram dalam surat suara terjadi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ada pula keterlambatan cetak logistik surat suara karena keterlambatan proses penggantian dan pengurusan syarat calon dan pencalonan. Sebab, calon bupati nomor urut 1 di Boven Digoel, Papua, meninggal dunia.

Kekurangan surat suara ditemukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sebanyak 291 lembar dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah juga kekurangan surat suara 150 lembar. Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat juga kekurangan surat suara dan belum menerima formulir pemungutan dan penghitungan suara dari percetakan.

Permasalahan yang ditemukan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, masih terdapat logistik yang belum didistribusikan dari pihak penyedia ke KPU daerah setempat. Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengalami kekurangan bilik suara, surat suara robek, kena bercak, sampai surat suara tanpa gambar calon.

Menurut Masykurudin, Bawaslu harus mengawasi dan memastikan pengadaan logistik pilkada tepat prosedur, jumlah, jenis, waktu, kualitas, dan sasaean. Selain itu, Bawaslu pun mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pengadaan perlengkapan pemungutan suara ini. 

Misalnya, dalam proses penyortiran, pelipatan, dan pengesetan yang dilakukan banyak orang di suatu ruangan harus memperhatikan setidaknya 3M yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. "Sekiranya ada tahapan yang dilanggar baik oleh penyelenggara pemilihan maupun yang lainnya, maka di Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penindakan," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler