Blokade Gaza, Bos Houthi: 57 Negara OKI tak Bisa Kirim Sepotong Roti dan Susu ke Gaza
Agresi Amerika terhadap Yaman mendukung musuh Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kondisi Gaza Palestina semakin hari semakin memprihatinkan. Israel memblokade bantuan kemanusiaan sehingga tak bisa memasuki area tersebut. Sementara kondisi warga baik dewasa maupun anak-anak di dalam sana sangat membutuhkan uluran tangan.
Pemimpin gerakan Ansar Allah Yaman, Abdul-Malik al-Houthi, menegaskan bahwa agresi militer yang mengerikan terhadap tahanan di Gaza merupakan genosida. "Tak satupun dari 57 negara (Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) mampu membawa sepotong roti atau sekotak susu ke Jalur Gaza," ujar Houthi dalam pernyataannya melalui media sosial X, kemarin.
Semua negara yang memiliki sumber daya yang berlebih itu tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi satu negara Israel yang didukung penuh oleh negara superpower Amerika. Israel dengan mulusnya melancarkan segala sumber daya militer ke daerah kecil bernama Gaza, bagian dari Palestina.
Houthi menegaskan bahwa keteguhan para pejuang di Gaza sangat hebat. Sumber daya mereka sangat terbatas, karena mereka diblokade habis oleh Israel. Namun, operasi mereka mengejutkan dan merusak strategi Israel yang memiliki senjata super canggih.
Perlawanan Lebanon terhadap Israel juga menjadi sorotan. Mereka tetap tangguh meski dibombardir habis-habisan oleh zionis.
Saat ini Houthi terus menerus menghadapi serangan Amerika. Setiap hari mereka dibombardir pesawat tempur yang diluncurkan dari kapal induk di laut merah. "Agresi terhadap Yaman merupakan bagian dari pertempuran besar koalisi Amerika dan Israel," kata Houthi.
Agresi Amerika terhadap Yaman mendukung musuh Israel. Ini merupakan bagian dari kampanye komprehensif untuk melaksanakan rencana Zionis terhadap negara Islam. Baik Amerika maupun Israel sama-sama ingin mengintervensi Timur Tengah untuk kepentingan keduanya.
Houthi memperingatkan bahwa Amerika ingin melanggar Terusan Suez , yang merupakan wilayah Mesi. Ia yakin bahwa langkah ini dapat diikuti oleh langkah-langkah lain yang mungkin diambil Israel. Mereka yang tidak seirama dengan keduanya akan diadu domba hingga hancur.
Cabut blokade
PBB menyerukan Israel untuk mencabut blokade terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, dengan mengatakan bahwa penutupan akses bantuan yang sangat dibutuhkan merupakan "hukuman kolektif yang kejam."
"Hukum internasional tidak dapat dibantah: Sebagai kekuatan pendudukan, Israel harus mengizinkan masuknya dukungan kemanusiaan. Bantuan, dan nyawa warga sipil yang diselamatkan, tidak boleh menjadi alat tawar-menawar," kata koordinator bantuan darurat PBB Tom Fletcher pada Kamis.
Blokade yang diberlakukan Israel, ujarnya, menyebabkan warga sipil kelaparan dan tak mendapat dukungan medis dasar.
Ia mengingatkan bahwa blokade tersebut merampas martabat dan harapan, serta dapat membunuh warga sipil.
"Gerakan kemanusiaan bersifat independen, tidak memihak, dan netral. Kami percaya bahwa semua warga sipil sama-sama layak mendapatkan perlindungan," kata Fletcher, yang menggarisbawahi bahwa PBB tetap siap untuk menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa, meskipun ada risikonya.
"Namun, seperti yang telah diperjelas oleh Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres), modalitas terbaru yang diusulkan oleh otoritas Israel tidak memenuhi standar minimum untuk dukungan kemanusiaan yang berprinsip," katanya.
Fletcher mendesak Israel untuk mencabut "blokade brutal” itu dan mengizinkan para pekerja kemanusiaan menyelamatkan nyawa warga sipil.
"Bagi warga sipil yang tidak terlindungi, tidak ada permintaan maaf yang cukup. Namun, saya benar-benar menyesal bahwa kami tidak dapat menggerakkan masyarakat internasional untuk mencegah ketidakadilan ini,” tuturnya.
Sejak 2 Maret, Israel telah menutup penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki daerah kantong Palestina meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.
Tentara Israel melanjutkan serangannya di Gaza pada 18 Maret, setelah pada 19 Januari sempat menyepakati gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan dengan kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Sedikitnya 52.400 warga Palestina tewas di Gaza selama serangan brutal Israel sejak Oktober 2023.
Suara Menlu Sugiono bela Palestina
Indonesia menyatakan Israel wajib mengatur pelindungan sipil dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina setiap saat dan dalam semua keadaan selama masa konflik bersenjata dan pendudukan wilayah Palestina.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa kewajiban tersebut berakar pada hukum kebiasaan internasional dan telah secara konsisten diperkuat oleh preseden hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono saat memberikan pendapat nasihat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, Rabu.
Menurut Menlu Sugiono, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel setidaknya memiliki lima hal yang wajib dilakukan terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.
Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, Israel wajib menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, Israel wajib menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan. Keempat,, Israel tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif; dan kelima,Israel tidak memindahkan dan melakukan deportasi penduduk sipil secara paksa.
Konvensi Jenewa Keempat
Seperti diketahui, Konvensi Jenewa Keempat mengatur pelindungan warga sipil selama masa konflik bersenjata dan pendudukan, dan menetapkan tugas khusus bagi Israel terkait dengan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan pasokan dasar tersebut diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat, kata Menlu Sugiono.
Dia juga menegaskan bahwa Israel harus memastikan bahwa penduduk sipil di Wilayah Palestina yang Diduduki diberikan pasokan penting, termasuk makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.
“Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini karena tanggung jawab tersebut jelas dan bertentangan dengan Israel sebagai kekuatan pendudukan. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius bagi penduduk sipil dan merupakan pelanggaran tugas Israel berdasarkan hukum internasional,” tegasnya.
Sugiono melanjutkan, Israel wajib menyetujui skema bantuan, khususnya memenuhi kebutuhan dasar sesuai yang diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.
Dia menyebutkan bahwa kewajiban itu berlaku bagi Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional guna membangun skema bantuan untuk penyediaan makanan, perawatan medis dan layanan penting lainnya.
Sugiono juga menyatakan bahwa Konvensi Jenewa memberlakukan kewajiban ketat kepada Israel untuk melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan dan penyediaan layanan kesehatan berdasarkan Pasal 14, 17, 18, 20, 21, 30, 47, 53, 56, dan 63 Konvensi Jenewa Keempat.
Rumah Sakit
Kewajiban itu termasuk memastikan rumah sakit tidak diserang dan tenaga medis dapat menjalankan tugas tanpa gangguan, seraya menegaskan bahwa Israel telah gagal menghormati kewajiban tersebut, kata Sugiono.
“Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan ini terbukti dalam peristiwa serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023. Serangan ini dilakukan terhadap salah satu infrastruktur kesehatan paling kritis di Gaza, meskipun ada pasien yang sedang dirawat,” ujarnya.
Israel juga berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Karenanya, dia menegaskan bahwa hukuman kolektif dilarang.
Israel harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam Wilayah Palestina yang Diduduki itu tidak menghukum penduduk sipil secara kolektif, karena prinsip hukumnya jelas, bahwa individu tidak boleh menderita karena tindakan orang lain.
Larangan pemindahan atau deportasi warga sipil dari Wilayah Palestina yang Diduduki juga diatur dalam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana aturan tersebut dirancang untuk melindungi integritas penduduk Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak dipindahkan secara paksa dari tempat tinggal mereka.
“Israel harus menghormati kewajiban ini dan menahan diri dari melakukan tindakan apa pun yang akan mengarah pada pemindahan warga sipil secara tidak sah dari wilayah yang diduduki,” kata Sugiono menegaskan.
- houthi
- oki
- organisasi kerja sama islam
- Palestina
- gaza
- israel
- tel aviv
- netanyahu
- amerika serikat
- operasi badai al aqsa
- thufan al aqsa
- two state solution israel dan palestina
- solusi dua negara palestina dan israel
- perdamaian di palestina
- hamas
- hizbullah
- IDF
- israel defense force
- bantuan untuk palestina
- bantuan untuk gaza
- bantuan kemanusiaan
- bantu palestina