Wali Kota Tangerang: Sekolah Tatap Muka Sedang Dikaji

Karena kesehatan anak didik menjadi yang utama harus diperhatikan.

Dok
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Rep: Eva Rianti Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ihwal sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang akan diberlakukan pada Januari 2021 mendatang. Menurutnya, kesehatan anak didik menjadi yang utama harus diperhatikan.

Baca Juga


“Sekarang lagi dikajilah tahapannya karena keamanan tetap nomor satu di tengah pandemi. Karena kita enggak ingin justru membangun klaster baru dan akhirnya anak-anak kita jadi korban,” kata Arief lewat keterangan suara yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/11).

Arief menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan beberapa alternatif dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di Kota Tangerang nantinya. Di antaranya menentukan pembagian waktu KBM dengan aturan masuk pagi dan sore atau masuk bergantian tiap pekan.

Pihaknya juga tengah mengkaji soal harus atau tidaknya dilakukan rapid test terhadap para anak didik. Pasalnya, dia juga mempertimbangkan banyaknya jumlah anak didik di Kota Tangerang, yakni mencapai hingga 200 ribu. “Ya ini yang kita lagi kaji. Sekarang kan banyak tuh rapid test, antigen, swab PCR, nanti kita siapkan seperti apa,” kata Arief.

Kebijakan-kebijakan terkait sekolah tatap muka akan dirumuskan dalam waktu dekat dengan dibahas bersama komite sekolah. Selanjutnya bakal ditawarkan kepada orang tua siswa. Para orang tua, kata Arief, memiliki hak untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan anak-anaknya untuk mengikuti KBM tersebut. “Enggak ada paksaan. Kalau yang mau anaknya tatap muka silakan bersekolah, tapi tentu dengan protokol kesehatan,” terangnya.

Sebelumya diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menyatakan mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia mulai Januari 2021.

Kebijakan pembelajaran tatap muka menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tergantung kesiapan dari masing-masing daerah. Adapun orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. “Jadi intinya, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, belakangan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler