Bea Cukai Bogor Musnahkan Ratusan Kg Tembakau Ilegal
Pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda secara daring.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor memusnahkan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang bukti hasil sitaan 2017. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok tembakau iris dan tembakau rokok ciggarete mesin.
Plt Kepala KPPBC TMP A Bogor, Edwan Isrin menjelaskan nilai dari cukai atas penindakan tersebut sebesar sekitar Rp 504 juta. "Ciggarete mesin sekitar 500.000 batang, tembakau iris sekitar 530 kilogram dan vape atau rokok elektrik itu sekitar 341.286 mililiter atau sebanyak 5.337 botol," kata Edwan kepada wartawan, Rabu (25/11).
Selama periode 2017 sampai 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,5 miliar rupiah. Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan (sex toys, spare part, printer, dan alat panah) yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai se-Jawa Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2020 karena melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, dan khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan.
Pemusnahan ini dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring. Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465,- dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396,-.
Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.
"Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," tutup Edwan.