Satuan Kerja Babel Agar Tingkatkan Kualitas Belanja 2021
Bupati dan walikota diminta mempersiapkan pembangunan yang dirasakan masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 diharapkan segera dimanfaatkan dan dibelanjakan guna menggerak ekonomi nasional.
Hal itu diperintahkan Presiden RI Joko Widodo kepada setiap instansi vertikal dan daerah penerimanya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman bertempat di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (26/11).
Hal yang sama disampaikan oleh Gubernur Erzaldi Rosman agar kementerian/lembaga dan pemprov meningkatkan kualitas belanja menjadi "spending better" bukan "spending more".
Gubernur Erzaldi juga berpesan kepada bupati/wali kota, kepala instansi vertikal, lembaga, OPD di jajaran Pemprov Babel agar, mempersiapkan program pembangunan dengan baik sehingga di awal tahun dapat segera dilakukan. Pemda mengalokasikan anggaran fokus pada kegiatan utama yang selalu dapat dirasakan oleh masyarakat dan selalu berhemat dengan mengurangi honorium kegiatan, biaya rapat, dan perjalanan dinas.
Melakukan pemantauan efektivitas kegiatan anggaran secara berkala. Menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up, maupun perbuatan menyimpang lainnya, serta memperbaiki koordinasi dan sinergi baik dengan kementerian/lembaga antar pemda maupun pusat untuk bisa mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian output kegiatan pembangunan. "Mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik - baiknya, saya mengajak penguna anggaran agar dapat menjaga amanah," ungkapnya.
Alokasi APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun, yang mana Rp 1.032 triliun dialokasikan kepada 87 K/L, dan Rp 795,5 triliun sebagai dana TKDD. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Babel, Fahma Sari Fatma mengatakan, total belanja negara 2021 yang disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota di Babel mencapai Rp 9.98 triliun.
Alokasi dana tersebut dibagi atas belanja pada kementerian/lembaga tersebar pada 29 instansi vertikal dengan total jumlah 274 DIPA satuan kerja se-Babel. Adapun alokasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 6,89 triliun terdiri dari alokasi umum Rp 576,11 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 819,53 miliar, DAK nonfisik Rp 803,34 miliar, dana insentif daerah Rp 238,59 miliar, dan dana desa Rp. 334,53 miliar.