Luhut Tetap Puji Edhy Prabowo
Luhut senang dengan sikap kesatria Edhy yang segera mundur dari jabatan Menteri KKP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, tetap memuji Edhy Prabowo, meski menyayangkan kasus korupsi yang menjerat mantan menteri KKP itu. Luhut pun menyebut Edhy sebenarnya sosok yang baik.
"Yang sudah kejadian, kita menyayangkan peristiwa itu. Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik," kata Luhut usai menggelar rapat perdana di kantor Kementerian KP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Kendati demikian, Luhut mengaku senang dengan keputusan Edhy yang memilih mundur dari jabatannya dan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. "Saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab dan sebagai seorang ksatria. Dan kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," kata Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri KP Ad Interim per Rabu (25/11). Sebelumnya, Edhy Prabowo mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, Edhy Prabowo telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo. Untuk sementara, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," kata Antam Novambar dalam rilis di Jakarta, Jumat (27/11).
Antam Novambar mengemukakan bahwa KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, karena hanya Presiden sebagai kepala negara yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy.