Jelang Pemungutan, Rawan Potensi Kerumunan Massa Kampanye

Pelanggaran prokes ini hampir terjadi di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Republika TV/Havid Al Vizki
Titi Anggraini
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau kurang dari 10 hari lagi. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, biasanya intensitas kegiatan kampanye akan meningkat menjelang hari pemungutan suara.


Peserta pilkada akan memanfaatkan pekan terakhir kampanye guna meyakinkan sebanyak-banyaknya pemilih sebelum masa tenang yakni 6-8 Desember hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Ia memperkirakan, peserta berpotensi menempuh cara apapun termasuk melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 .

"Bisa saja para calon dan timnya tergoda untuk melanggar ketentuan kampanye khususnya pembatasan peserta kampanye," ujar Titi kepada Republika, Senin (30/11).

Dia menjelaskan, aturan peserta kampanye tatap muka maksimal 50 orang, rawan diabaikan pada puncak masa kampanye. Pasangan calon (paslon), tim kampanye, partai politik, dan pihak lainnya berlomba-lomba meyakinkan para pemilih sebelum mereka dilarang berkampanye.

Selain itu, kata Titi, pelanggaran klasik seperti politik uang dan intimidasi juga berpotensi terjadi di sisa akhir masa kampanye. Dia meminta, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga tingkat desa/kelurahan dan aparat penegak hukum harus mengantisipasi segala pelanggaran menjelang hari pencoblosan.

Titi juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah bersinergi maksimal dalam mencegah terjadinya kerumunan massa pada 9 Desember 2020. Mulai dari pemilih berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum masuk ke TPS, dan setelah selesai menggunakan hak pilihnya.

"Apalagi kultur komunal dan keguyuban di masyarakat kita sangatlah kuat. Ditambah lagi misalnya kalau merasa daerahnya zona hijau bisa saja ini menurunkan kepatuhan dan kedisiplinan pada protokol kesehatan, dan membuat mereka toleran pada pelangaran-pelanggaran," tutur Titi.

Dia mendorong semua pemangku kepentingan konsisten menyosialisasikan protokol kesehatan. Ketegasan penegakan hukum dalam menindak pelanggaran pun sangat diperlukan agar seluruh pihak tidak berani mencoba melakukan perbuatan yang menabrak aturan.

Dikatakan Titi, potensi pelanggaran pemilihan maupun protokol kesehatan ini hampir terjadi di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Potensi pelanggaran makin besar apabila kompetisi berjalan sangat ketat, terutama di daerah yang hanya diikuti dua paslon.

"Pragmatisme untuk memenangi pilkada bisa saja membuat mereka terdorong melakukan pelanggaran. Makanya antisipasi dan penguatan pengawasan serta penegakan hukum harus diintensifkan," kata Titi.

Kekhawatiran Titi ini sejalan dengan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye. Selama 60 hari masa kampanye, pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas cenderung meningkat setiap 10 hari pelaksanaan kampanye. 

Bahkan, kampanye tatap muka ini mencapai 91.640 kegiatan dalam dua bulan. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan metode kampanye lainnya, termasuk kampanye daring dan media sosial.

"Selama hampir dua bulan masa tahapan kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati," ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.

Jumlah kampanye tatap muka pada 10 hari keenam (15-24 November 2020) sebanyak 18.025 kegiatan. Jumlah ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama sampai 10 hari kelima masa kampanye, yakni secara berurutan 9.189 kegiatan, 16.468 kegiatan, 13.646 kegiatan, 16.574 kegiatan, dan 17.738 kegiatan.

Sementara, pada 10 hari keenam masa kampanye, kampanye daring hanya ada 116 kegiatan. Kendati meningkat dari periode sebelumnya, jika diakumulasikan jumlah kampanye daring selama dua bulan hanya 468 kegiatan.

Afif mengeklaim, meski kampanye tatap muka terus meningkat, tetapi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 cenderung menurun. Namun, ia meminta, penegakan protokol kesehatan wajib menjadi perhatian penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye, kepolisian, dan Satpol PP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler