Temu Tokoh, Syarief Hasan Jelaskan Tugas dan Wewenang MPR

Tugas pertama MPR adalah kewenangan mengubah dan menetapkan UUD

MPR
Wakil Ketua MPR Sjariefuddin Hasan bertemu dengan warga Kelurahan Pakuan dan jamaah Masjid Al Amaniyah dalam kegiatan yang dikemas dalam Temu Tokoh Nasional.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Sjariefuddin Hasan bertemu dengan warga Kelurahan Pakuan dan jamaah Masjid Al Amaniyah dalam kegiatan yang dikemas dalam Temu Tokoh Nasional. Sebagai tokoh nasional dalam pertemuan itu, Syarief Hasan menjelaskan tentang wewenang MPR, DPR, dan DPD.

Syarief Hasan lebih dulu mengajukan pertanyaan seputar wewenang MPR, DPR, dan DPD. "Siapa yang tahu wewenang MPR ? Ada empat wewenang MPR,"  tanya Syarief Hasan kepada peserta Temu Tokoh Nasional yang terdiri dari jamaah masjid dan majelis taklim Al Amaniyah di Kampung Pedurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin petang (30/11). Temu Tokoh Nasional ini dihadiri Staf Khusus Wakil Ketua MPR Jafar Hafsah dan Ketua DKM Nuryadi.

Syarief Hasan juga bertanya tentang wewenang dan tugas lembaga DPR dan DPD. Banyak peserta yang menjawab pertanyaan Syarief Hasan dengan benar. "Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Namun MPR, DPR, dan DPD, masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Meskipun sudah dijawab dengan baik, Syarief Hasan kembali menjelaskan wewenang dan tugas MPR. "Yang pertama adalah kewenangan mengubah dan menetapkan UUD. Kedua, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum," ujarnya.

Ketiga, memutus usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. "Usul DPR itu harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, maupun perbuatan tercela lainnya," papar Syarief Hasan.

Keempat, MPR berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Syarief juga menjelaskan tentang wewenang dan tugas DPR dan DPD. "Ada tiga fungsi DPR yang utama, yaitu fungsi legislasi, yaitu menyusun dan membahas RUU, fungsi anggaran yaitu memberi persetujuan atas RUU tentang APBN, dan fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah," jelasnya.

Sedangkan tugas dan wewenang DPD, lanjut Syarief Hasan, adalah mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, sumber daya alam dan ekonomi serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Kalau di luar negeri seperti Amerika Serikat ada DPR dan Senat, tapi DPR dan DPD kita berbeda," ujarnya.

Sebelumnya dalam Temu Tokoh Nasional kepada warga kelurahan Pakuan kerjasama dengan Paguyuban Pakuan pada pagi hari, Syarief Hasan mengajukan pertanyaan yang sama. Banyak warga yang terdiri dari Ibu PKK, pemuda, karang taruna, mencari jawaban di Google. Wakil Ketua MPR pun mempersilakan untuk browsing di Google lewat smartphone.

"Silakan mencari di Google. Tidak apa-apa. Teknologi harus dimanfaatkan. Siapa yang tidak memanfaatkan teknologi akan tertinggal," tuturnya.

Menurut Syarief Hasan, kita jangan sampai gagap teknologi. Apalagi generasi muda harus lebih paham teknologi informasi. "Teknologi informasi sangat penting. Lewat teknologi informasi seperti internet kita bisa belajar. Seperti pesan tuntutlah ilmu sampai ke negeri China. Menuntut ilmu juga tidak mengenal usia," pesannya.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler