Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Vaksin Covid-19 

Bebas bea masuk ini sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin Covid-19.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk impor barang yang dibutuhkan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Fasilitas fiskal ini diberikan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin di Indonesia. Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler