Razia Prokes, Satpol PP Kantongi Denda Rp 70 Juta
IHRAM.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan telah mengantongi uang sebesar Rp 70 juta lebih dari sanksi denda yang dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi denda diberikan kepada perorangan maupun badan usaha sesuai peraturan Wali Kota Bandung yang berlaku.
"Iya betul lebih dari 70 juta, sanksi denda administrasi diberikan kepada badan usaha dan perorangan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
Ia mengungkapkan, sanksi denda dilakukan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung nomor 37 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Menurutnya, uang hasil sanksi denda diperoleh hingga berakhirnya operasi yustisi pada 30 November kemarin.
Rasdian mengatakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat sehingga terkena sanksi denda beragam. Namun, mayoritas pelanggaran didominasi terkait penggunaan masker yang tidak sesuai aturan dan tidak memakai masker.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna sebelumnya mengatakan penegakan aturan saat ini akan lebih tegas dan tanpa terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif. Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan status level kewaspadaan dari zona oranye ke zona merah.
Ia mengatakan, gugus tugas akan tegas menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, ruang-ruang publik di Kota Bandung tidak boleh digunakan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Ema mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan covid-19. Selain itu, penyemprotan disinfektan akan kembali dilakukan secara rutin oleh petugas di ruang-ruang publik.
"Yang membandel ditindak tegas," ungkapnya.