Ini Tiga Alasan Lembaga Nonstruktural Perlu Dibubarkan
Terjadi duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di kementerian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap tiga alasan lembaga nonstruktural (LNS) perlu dibubarkan. Hal itu disampaikan Tjahjo setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga.
Pertama, Tjahjo menyebut, keberadaan LNS menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif. Kedua, lanjut Tjahjo, alasan pembubaran LNS, yakni adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.
“Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (1/12).
Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menyebut, kinerja LNS dianggap tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Ia menjelaskan, pembubaran lembaga nonstruktural juga tidak semata-mata untuk penghematan anggaran negara, tetapi juga bagian kebijakan debirokratisasi dan deregulasi.
"Makin banyak lembaga, tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah," ungkap Tjahjo.
Karena itu, ia memastikan pembubaran dilakukan untuk lembaga yang dinilai tumpang tindih. Selain bertujuan efisiensi, tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional.
"Yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi," kata Tjahjo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural, terdiri atas komisi, badan, dan dewan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November lalu.
Dalam salinan dokumen perpres yang diunggah di lama resmi Sekretariat Negara, disebutkan, langkah pembubarkan lembaga ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan.
Kesepuluh lembaga yang dibubarkan disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Lembaga lain yang dibubarkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.