Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer di Korsel

Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro-Korea Utara.

AP Photo/Yonhap
Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (3/12/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (3/12/2024), dan menuduh oposisi melakukan "kegiatan antinegara yang mengarah ke pemberontakan".


"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro-Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi di Seoul, Korsel.

Keputusan itu muncul setelah Partai Demokrat yang merupakan oposisi mengajukan rancangan undang-undang anggaran yang diperkecil ke komite anggaran parlemen. Selain itu, Partai Demokrat mengajukan mosi pemakzulan terhadap auditor negara dan jaksa penuntut umum.

Di lain pihak, ketua partai yang berkuasa Han Dong-hoon mengatakan, pernyataan darurat militer Presiden Yoon adalah "kesalahan". Han, dari Partai Kekuatan Rakyat, bersumpah akan menentang darurat militer bersama dengan rakyat Korea, sebagaimana dilaporkan Yonhap.

Isi darurat militer...

Berikut ini adalah isi dari dekret militer tersebut yang diterjemahkan Reuters dilansir laman CNA:

Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23.00 pada tanggal 3 Desember 2024:

Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23.00 pada tanggal 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, rapat umum dan demonstrasi, dilarang.

2. Semua tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.

3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali komando darurat militer.

4. Mogok kerja, penghentian kerja, dan rapat umum yang menghasut kekacauan sosial dilarang.

5. Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan darurat militer.

6. Warga negara biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan pasukan subversif lainnya, akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (Sanksi).


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler