Pilkada Calon Tunggal, Pemantau Bisa Masuk TPS

Organisasi pemantau pemilu ini dipastikan harus terakreditasi oleh KPU.

Republika/Mimi Kartika
Titi Anggraini
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon (paslon) atau calon tunggal, pemantau pemilihan dalam negeri berhak memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Satu orang pemantau dapat melakukan pemantauan di TPS sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.


"Jadi pemantau ini berhak memasuki TPS berjumlah satu orang," ujar Komisoner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi PKPU secara daring, Rabu (2/12).

Dia mengatakan, penentuan satu orang pemantau untuk melakukan pemantauan proses pungut hitung maupun rapat rekapitulasi akan dikoordinasikan KPU daerah bersama organisasi pemantau pemilu. Organisasi pemantau pemilu ini dipastikan harus terakreditasi oleh KPU.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemantau pemilihan terakreditasi sejak 2015 sudah diberi peran menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewakili kolom kosong. Hal ini guna memastikan kompetisi pilkada dengan calon tunggal tetap menyediakan ruang kontrol dan pengawasan masyarakat.

Namun, menurut dia, pemantau ini tidak dalam posisi sebagai saksi, melainkan pemantau yang memastikan proses pungut hitung berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, tak dapat dipungkiri kecurangan perolehan suara juga bisa terjadi saat satubpaslon melawan kolom kosong.

"Jadi tidak pernah berstatus saksi, bahkan di Pilkada 2020 ini. Jadi hanya pemantau. Namun saat ada perselisihan hasil di MK, pemantau terakreditasi bisa menjadi pihak dalam persidangan di MK mewakili kolom kosong," jelas Titi.

Dia menjelaskan, proses penentuan satu orang pemantau di TPS diserahkannya sepenuhnya kepada organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi tersebut. Hanya saja mereka harus melaporkan kepada KPU setempat siapa saja pemantau yang ditugaskan melakukan pemantauan di TPS.

"Sebab mereka harus mendapatkan kartu identitas pemantauan resmi yang dikeluarkan KPU setempat sebagai bentuk legalitas sebagai pemantau pilkada," tutur Titi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler