Anggota DPRD Laporkan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang ke KPK

Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan soal alih fungsi pesisir.

Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi kata kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan, baik secara nasional maupun daerah.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Legislator yang anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

Baca Juga


"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Musa dalam keterangannya di Serang, Senin (10/2/2025) petang.

Musa mengatakan pihaknya telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW). Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. 

Musa mengatakan dugaan tindak korupsi tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Hal ini tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.

Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.

"Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," ujar dia menegaskan.

 

Musa mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Ia mengatakan langkah tersebut mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan tersebut. Karena ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten," ujar dia.

Sebelumnya, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024. Namun, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Al Muktabar mengajukan surat tersebut langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, dan proses tersebut juga tidak pernah dibahas di DPRD Banten.

Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengomentari pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya pagar laut dari bambu sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.

Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu (22/1/2025).

Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.

"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, dia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.

"Pada tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, Muannas dalam unggahannya di akun X, juga menyebut pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang sejak 2014.

"Mantan Bupati Kab (Kabupaten) Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab (Kabupaten) Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.

Ia juga menegaskan bahwa pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2. Melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Yang pasang 'kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," ujar Muannas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler