KPU Buka Kemungkinan Tunda Pilbup Boven Digoel
Sengketa salah satu calon Pilbup Boven Digoel masih berlangsung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa pencalonan Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel usai pembatalan pasangan calon (paslon) Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung hingga enam hari menjelang pemungutan suara. KPU membuka kemungkinan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Boven Digoel.
"Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak akan bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember, maka pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Kamis (3/12).
Untuk saat ini, kata Arief, KPU menunda produksi surat suara Pilbup Boven Digoel karena adanya sengketa pencalonan yang sedang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan, logistik terkait kebutuhan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak terdapat nama paslon sudah berada di KPU Boven Digoel.
Apabila sengketa pencalonan selesai maka proses produksi surat suara segera dilakukan setelah nama-nama paslon pilbup Boven Digoel sudah ditetapkan tanpa ada sengketa lagi. Menurut Arief, pencetakan surat suara kemungkinan tidak membutuhkan waktu lama
"Kalau produksi surat suara misalnya itu kemampuan pabrik, itu mungkin satu jam saja sudah selesai proses produksinya itu. Jadi sangat cepat. Tetapi memang kami minta lakukan penundaan karena sedang sengketa," kata Arief.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Dalam keputusan ini, KPU RI tidak mencantumkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan bupati (pilbup).
KPU RI hanya memutuskan penetapan tiga paslon sebagai peserta pilbup Biven Digoel. Ketiga paslon ini antara lain Hengki Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir dan Nathalis B Kake, serta Martinus Wagi dan Isak Bangris.
KPU RI menimbang Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Barat terkait yang menerangkan Yusak Waluyo menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir 26 Mei 2017.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan, calon kepala daerah telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada Maret 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Ia juga terseret kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp 130 miliar.
Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu Yusak dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 45,7 miliar.