11 Pengawas TPS Payakumbuh Diganti karena Reaktif Covid-19

PTPS akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatra Barat melakukan pergantian antarwaktu kepada 11 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) karena reaktif Covid-19 dua kali berturut-turut dari hasil tes cepat (rapid test).


"Sesuai dengan aturan bahwa pengawas TPS harus dinyatakan bebas dari Covid-19 satu minggu sebelum pemilihan. Hal ini untukmemberikan rasa aman dan nyaman kepada pemilih," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhamad Khadafi di Payakumbuh, Ahad (6/12).

Sebab, sambungnya PTPS akan bersentuhan langsung dengan masyarakat di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 sehingga harus benar-benar dinyatakan aman dari Covid-19.

"Jumlah PTPS di Kota Payakumbuh sebanyak 246 orang yang jumlahnya sama dengan jumlah TPS yang tersebar di lima kecamatan di Payakumbuh," ujarnya.

Ia mengatakan pada kali pertama dilakukan tes cepat pada 27 November 2020, terdapat 12 PTPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 sehingga harus mengikuti tes cepat untuk kedua kalinya.

"Dari 12 PTPS yang mengikuti tes cepat untuk kedua kalinya pada 2 Desember 2020, 11 orang masih dinyatakan reaktif. Jadi kami harus melakukan PAW," ujarnya.

Menurut Khadafi, 11 orang yang di PAW ini murni karena hasil tes kesehatan yang dinyatakan reaktif. Sedangkan untuk kemampuan 11 yang di PAW tersebut tidak ada permasalahan.

Ia mengatakan, sampai dengan Jumat (4/12) baru delapan dari 11 PAW yang dilantik karena telah dinyatakan non-reaktif pada tes cepat, sedangkan untuk tiga lainnya masih menunggu.

"Jadi sebelum dilantik, harus dinyatakan non reaktif dulu makanya baru delapan yang dilantik. Tiga ini menunggu penugasan untuk yang lainnya dan harus non reaktif dulu," kata dia.

Mantan Ketua KPU Payakumbuh tersebut mengatakan delapan PTPS yang dilantik tersebut juga telah diberikan bimtek pada Kamis (3/12). Sehingga PTPS dapat segera menguasai regulasi atau peraturan sekaitan degan pemungutan dan Penghitungan suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler