Denny Siregar Sudah Dipanggil Polda Jabar
Kuasa hukum pelapor mengatakan telah meneruma SP2HP soal kasus Denny Siregar.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penyelidikan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya terus berlanjut. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pelapor, pihak kepolian telah memanggil dan menginterogasi Denny Siregar.
Kuasa hukum pelapor dalam kasus itu, Muhtar Efendi mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Jabar tertanggal 17 November. Dalam surat itu polisi menyebutkan telah memanggil dan menginterogasi Denny Siregar pada 4 November.
"Namun sampai saat ini saya masih belum mendapatkan perkembangannya lagi. Minggu depan saya akan coba konfirmasi lagi ke Polda Jabar," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/12).
Muhtar mengapresiasi langkah polisi yang sudah memanggil dan menginterogasi terlapor dalam kasus ini. Namun, ia meminta kejelasan status Denny Siregar segera ditetapkan.
Sebab, ia mengatakan, pihak pelapor sudah memberikan keterangan dengan lengkap. Baik santri hingga orang tua santri, sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Sementara, lanjut dia, untuk meminta keterangan dari pihak Denny Siregar harus menunggu berbulan-bulan.
"Kita minta polisi memegang prinsip keadilan. Apalagi sekarang banyak tokoh ustaz ditangkap dengan cepat, sementara kita melaporkan Denny Siregar sangat susah," ujarnya.
Muhtar menegaskan, pihaknya bukan ingin polisi memprioritaskan penanganan kasusnya. Hanya saja, polisi diminta dengan tegas memegang prinsip keadilan itu. Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.
Denny Siregar dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.