KPK Bidik Pihak Lain Terkait Suap Pengadaan Bansos Covid-19
KPK bidik pihak lain terkait suap pengadaan bansos Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya. Bahkan, KPK memberikan sinyal akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan KPK akan ada pihak lain yang dijerat KPK sebagai tersangka. Hal itu dapat terjadi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kami tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kami sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) sehingga kami tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Ahad (6/12).
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadap pandemi virus corona atau Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun; diskon listrik Rp 6,9 triliun; cadangan pangan Rp 25 triliun; serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.
"Sesungguhnya tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tegas Firli.
Firli pun memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. "Kami akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya lagi.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.