Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster ke Vietnam

Pemberantasan penyelundupan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan

dok. Bea Cukai Kemenkeu
Bea Cukai bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam gagalkan upaya ekspor ilegal lobster benih ke Vietnam, Ahad (6/12).
Rep: Adinda Pryanka Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Dermaga Batu Ampar, Batam, pada Ahad (6/12). Penggagalan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat DJBC Kemenkeu menjelaskan, penindakan diawali dengan laporan kegiatan ekspor benih lobster ilegal ke Vietnam lewat Batam dan Singapura.

Dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga, benih lobster tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada Jumat (4/12).

Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar. "KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Syarif dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Senin (7/12).

Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boatzoeking (pemeriksaan kapal) dan menemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.

Syarif menuturkan, petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Saat ini, barang bukti dan ketiga orang pelaku telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Syarif menekankan, upaya pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia. Bea Cukai juga berkomitmen terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Dalam upaya pemberantasan penyelundupan, tambah Syarif, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan. "Sehingga, dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler