Logistik Pilkada Indramayu Mulai Digeser ke PPS

Pergeseran logistik dilakukan dengan hati-hati guna menghindari risiko kerusakan

ANTARA/Dedhez Anggara
Pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020 di Gudang Logistik KPU, Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). KPUD Kabupaten Indramayu mulai melakukan pelipatan dan penyortiran sebanyak 1.335.358 lembar surat suara dengan melibatkan 100 tenaga kerja lepas untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 desember mendatang.
Rep: lilis sri handayani Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seluruh logistik dalam Pilkada Indramayu mulai digeser ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (7/12). Logistik tersebut akan digunakan untuk hari pencoblosan pada Rabu (9/12) mendatang.


‘’Ya hari ini ada pergeseran logistik dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ke PPS,’’ ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Divisi Teknis, Fahmi Labib kepada Republika. Senin (7/12).

Fahmi mengatakan, pergeseran tersebut dilakukan terhadap seluruh logistik yang dibutuhkan. Yakni, berupa kotak suara, bilik suara, perlengkapan TPS dan peralatan protokol kesehatan. "Besok pergeseran logistik dari PPS ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," kata Fahmi.

Pergeseran logistik pilkada  dilakukan dengan ekstra hati-hati. Hal itu untuk menghindari kerusakan mengingat saat ini wilayah Kabupaten Indramayu kerap diguyur hujan.

Sementara itu, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, ketika memimpin Apel Siaga Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020, di Pendopo Indramayu mengungkapkan, pilkada bisa berjalan demokratis jika semua petugas dan elemen yang terlibat di dalamnya melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik serta saling berkoordinasi. Baik antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri maupun pemerintah daerah hingga sampai unsur terbawah."Kita tidak dapat bekerja sendiri. Mari kita kembangkan sinergitas yang saling mendukung, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Taufik. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler