Satgas Covid-19 Diminta Seleksi Ketat Izin Kegiatan

Pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga turut diperketat.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga menyemprot disinfektan di Demangan, Yogyakarta, Ahad (6/12). Penyemprotan ini imbas kerumunan pengunjung acara Indonesia Scooter Festival 2020 di Lippo Mall pada Sabtu (5/12). Dan Satgas Covid-19 DIY juga terpaksa menghentikan acara tersebut karena banyaknya pengunjung.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota se-DIY diminta menyeleksi dengan ketat pemberian izin terhadap kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.


Terlebih, kegiatan yang dilaksanakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti. Sebab, saat ini kenaikan kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19 terus menunjukkan angka yang signifikan.

"Setiap gugus tugas dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di pandemi (Covid-19) agar dilakukan secara selektif dengan pertimbangan peserta, kapasitas dan sebagainya, yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/12).

Biwara menyebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono juga sudah memberikan surat kepada satgas Covid-19 di tiap kabupaten dan kota. Melalui surat ini juga diharapkan seluruh gugus tugas di DIY dapat bersinergi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang dapat meluas.

"Intinya ingin memberdayakan seluruh gugus tugas, termasuk gugus tugas desa. Klaster banyak di (lingkungan) keluarga dan tentu saat akhir tahun dan Natal kan biasa dijadikan momentum acara-acara keakraban (yang berpotensi ada kerumunan)," ujarnya.

Sehingga, sinergi dari tiap satgas Covid-19 sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 hingga di lingkungan keluarga. Selain itu, pihaknya juga telah memastikan pelaku usaha pariwisata untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan disiplin dan ketat, baik itu di destinasi pariwisata maupun perhotelan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga turut diperketat. Termasuk penegakan dengan memberi sanksi bagi masyarakat, pelaku usaha pariwisata maupun wisatawan yang melanggar protokol kesehatan.

"Pariwisata, hotel sudah diketatkan. Yang (pengawasan) lepas protokol kesehatan itu ketika antara hubungan keluarga dan sebagainya dan klaster Covid-19 itu banyak di lingkungan keluarga," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler