Petambak Udang Gugat Praperadilan ke PN Bintuhan

Gugatan dilayangkan pascaputusan MA yang menyatakan petambak itu tak bersalah

Antara/Dedhez Anggara
Tambak udang (ilustrasi)
Rep: Mursalin Yasland Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petambak udang di Kabupaten Kaur, Bengkulu, Ade Feriwan (36), mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. Gugatan tersebut dilayangkan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ade divonis bebas tidak bersalah dalam kasus pidananya. “Betul kami tadi telah mendaftarkan dan menyerahkan permohonan praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik ke Pengadilan Negeri Bintuhan,” kata Khairil Amin, kuasa hukum Ade Feriwan dalam keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/12).

Baca Juga


Menurut dia, praperadilan diajukan pascakeluarnya putusan MA Nomor 2620 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi diketuai Sri Murwahyuni menyatakan Ade Feriwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa.

Khairil mengatakan, permohonan praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik ini diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal ini mengakomodir bagi tersangka, terdakwa, terpidana yang salah satunya dijatuhi vonis bebas untuk dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik atas tindakan penegak hukum yang telah salah atau keliru dalam penerapan hukum.

“Atas tindakan penegak hukum yang kemudian keliru atau salah dalam penerapan hukum, Undang-Undang memberikan ruangnya yaitu melalui mekanisme praperadilan ini,” ujarnya.

Permohonan gugatan prapradilan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik tersebut, telah didaftarkan kuasa hokum Ade Feriwan ke PN Bintuhan pada 3 Desember 2020.

Petambak udang vanname perseorangan di pesisir barat Kaur, Bengkulu, Ade Feriwan bin Syafri Syarif ditahan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kaur sejak 7 November 2019. Penangkapan dan penahanan Ade dengan tuduhan usaha budidaya tambak udangnya belum mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Ade sempat ditahan empat hari polres. Setelah mengajukan penangguhan penahanan, usaha yang digelutinya dua tahun itu berujung di jeruji besi dua tahun penjara dendaRp 20 juta subside satu bulan kurungan, atas putusan PN Bintuhan pada 18 Desember 2019. Ade sempat ditahan dua bulan setelah dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Selain melayangkan gugatan prapradilan di PN Bintuhan, kuasa hokum Ade juga melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kaur ke Polres Kaur. ASN yang dilaporkan adalah saksi dan ahli yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara yang telah mendudukkan Ade Feriwan sebagai terdakwa. 

“Kami juga telah melaporkan beberapa ASN yang menjadi saksi dan ahli dalam perkara yang mendudukkan klien kami sebagai terdakwa ke polres dengan materi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan yang keterangan tersebut telah merugikan klien kami,” kata Khairil Amin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler