Respons Amran Saat Temukan MinyaKita Dijual tak Sesuai Aturan

Mentan menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius.

Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024). Kementerian Perdagangan resmi menaikkan harga eceran tertinggi Minyakita, menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Pertimbangan kenaikan harga Minyakita, salah satunya karena pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Kenaikan harga Minyakita sudah jauh-jauh hari diumumkan Kemendag selain itu Kemendag memastikan MinyaKita masih mudah diperoleh di pasaran dan meminta masyarakat segera melapor ke instansi terkait manakala menemukan kelangkaan pada produk ini.
Rep: Frederikus Dominggus Bata Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran  Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, demi memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok bagi masyarakat, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang dijual tidak sesuai aturan, baik dari segi volume maupun harga. 

Baca Juga


Mentan menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Amran menegaskan praktik demikian merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, tertulis dalam keterangan resmi Kementan, dikutip Ahad (9/3/2025).

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran. 

Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutur Amran.

Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

 

Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya,terkait penjualan harus sesuai HET, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sudah ada aturan yang mengatur hal-hal terkait. Sesuai pasal 56 Undang-Undang Pangan, akan dikenakan sanksi administratif jika produsen melakukan pelanggaran. Sanksinya seperti pencabutan izin usaha, juga denda.

"Dan UU perlindungan konsumen (pelanggar) diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Helfi.

Pemerintah berharap potensi pelanggaran diminimilisir bahkan dihilangkan. Sehingga masyarakat bisa menjalankan puasa dan menikmati hari raya dengan lebih nyaman. Itulah mengapa operasi pasar besar-besaran dilakukan.

Di kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan  mengimbau agar tidak ada praktik penimbunan stok di kalangan pedagang. "Kita memutuskan minta betul para pelaku usaha selama bulan suci Ramadan, hati-hati, tidak boleh menimbun barang dagangannya. Kalau minyak goreng, kita sudah sepakat akan dijadikan 2 kali lipat ke pasar-pasar. Jadi (pasokannya) banyak," kata Zulhas.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler