Bawaslu Jabar Tetap Proses Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Jawa Barat tetap melakukan proses pelanggaran Pilkada 2020.

Rep: ayobandung.com Red: ayobandung.com

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tetap melakukan proses pelanggaran Pilkada 2020, meski Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sudah selesai.


Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, meskipun proses rekapitulasi ada yang sudah selesai, tetapi ada beberapa dugaan pelanggaran Pilkada 202 prosesnya masih berjalan.

"Bukan berarti proses dugaan pelanggaran Pilkada dihentikan dengan sudah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, penegakkan hukum  terus kami lakukan. Bawaslu akan mengawal terus," ujar Abdullah Dahlan pada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Mengenai jumlah penanganan kasus dugaan pelanggaran, Bawaslu Jabar menangani sebanyak 202 pelanggaran Pilkada 2020. Bentuk pelanggarannya meliputi administrasi, kode etik, dan pidana.

Jenis pelanggarannya beragam, dari administrasi terdapat sebanyak 62 perkara, 19 pelanggaran kode etik, dan 9 perkara pidana. Dari 9 perkara pidana, sebanyak 4 perkara di antaranya sudah vonis.

"Keempat perkara pidana ini, di antaranya 2 perkara di antaranya berada di Cianjur, 1 perkara du Indramayu, 1 perkara juga kemarin baru vonis di Kabupaten Bandung, dan masih ada yang proses," pungkasnya.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Berita Terpopuler