Bawaslu: Mayoritas Calon Tunggal Raih Suara Tinggi
Calon tunggal mengantongi suara di atas 70 persen bahkan ada juga yang 90 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, mayoritas calon tunggal di Pilkada 2020 memperoleh suara yang tinggi dibandingkan kolom kosong atau kosong kosong sehingga kontestasinya tidak kompetitif. Calon tunggal mengantongi suara di atas 70 persen bahkan ada juga yang 90 persen.
"Calon tunggal mendominasi dari seluruh daerah di 25 kabupaten/kota ini. Hanya beberapa daerah yang kompetitif, tetapi mayoritas di atas 80 persen atau 70 persen," ujar Abhan dalam webinar, Kamis (17/12).
Abhan menyebutkan, hanya pemilihan bupati dengan calon tunggal di Kabupaten Humbang Hasundutan yang berjalan cukup kompetitif. Berdasarkan data publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), calon tunggal di kabupaten ini hanya berhasil mendapatkan suara 52,5 persen.
Menurut Abhan, dinamika pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal ini ternyata lebih dinamis. Ia mengatakan, persoalan regulasi kampanye perlu diatur dengan jelas, terutama posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong.
"Ini yang saya kira di regulasi ini tidak diatur. Jadi masih menganut aturan umum, di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tidak mengatur kampanye kolom kosong ini," kata Abhan.
Berdasarkan pantauan Republika di laman pilkada2020.kpu.go.id, calon tunggal di beberapa daerah memperoleh suara di atas 90 persen. Di antaranya calon tunggal di Boyolali mendapatkan suara hingga 95,5 persen, calon tunggal di Kota Semarang mengantongi suara sebesar 91,4 persen, dan calon tunggal di Badung meraih suara 94,6 persen.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pilkada dengan calon tunggal berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan PKPU. Menurutnya, KPU daerah telah melaksanakan sosialisasi kolom kosong dan mempersilakan pemantau pemilu ikut memantau jalannya pilkada, termasuk dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara maupun perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di daerah itu calon tunggal maka para pihaknya adalah selain pasangan calon itu sendiri, adalah pemantau yang diakreditasi oleh KPU," kata Raka saat dihubungi Republika, Jumat (18/12).
Namun, Raka tidak bisa memastikan semua daerah yang berpilkada dengan calon tunggal terdapat pemantau pemilu yang terakreditasi KPU. Ia pun tidak bisa menyimpulkan apakah pilkada dengan calon tunggal berjalan lebih dinamis atau lancar dan aman dibandingkan pilkada dengan dua pasangan calon atau lebih.