KPK: Jangan Sanksi Pegawai yang Laporkan Dugaan Korupsi
Laporan masyarakat termasuk PNS kerap menjadi sumber pemberantasan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar menteri dan kepala daerah tidak memberikan sanksi terhadap pegawai yang melaporkan adanya dugaan korupsi. Dia mengatakan, laporan masyarakat termasuk PNS kerap menjadi sumber pemberantasan korupsi.
"Tolong para menteri, gubernur dan kepala daerah, (pegawai) yang melaporkan jangan dihukum," kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (22/12).
Dia mengatakan, sistem pemberantasan korupsi yang sudah dibangung tidak akan berjalan kalau para pelapor tersebut diberikan hukuman. Dia mengungkapkan, ada ketakutan di tengah para pegawai ketika mereka melaporkan kasus korupsi justru akan dihukum oleh atasannya.
Komisaris Jendral Polisi ini berharap ke depan hal semacam ini tidak terjadi karena pelapor punya andil besar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, kondisi tersebut pada akhirnya membuat para pegawai yang mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi kerap kali enggan membuka suaranya.
Hal tersebut diungkapkan Firli saat saat acara penandatanganan penguatan whistleblowing system bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Bekas deputi penindakan KPK ini mengatakan, adanya whistleblowing system ini bisa memberikan perlindungan terhadap semua pihak yang berani melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahuinya.
Ditandatangani penguatan whistle blowing system ini, KPK memiliki kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sistem ini juga berfungsi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi penanganan pengaduan, dan mencegah terjadinya duplikasi penanganan.
Ke depan, lembaga antirasuah itu berharap kerjasama ini bakal berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan kementerian/lembaga lain akan memperoleh manfaat yang besar terutama dalam pemberantasan korupsi.
Adapun, 21 kementerian/lembaga yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.