KASN Waspadai Politik Balas Budi Pascapilkada
Selama penyelenggaraan Pilkada 2020, KASN menerima 1.305 laporan pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) tetap ikut mengawasi rangkaian usai pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, politik balas budi atau balas dendam dalam hal pengisian jabatan ASN di daerah kerap terjadi pascapilkada.
"Kami memastikan setelah selesai, pascapilkada, kami memastikan tidak terjadi politik balas budi di dalam pengisian jabatan," ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dikutip saluran Youtube KASN, Selasa (22/12).
Dia menuturkan, KASN mengawasi pelaksanaan sistem merit atau kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil serta wajar tanpa diskriminasi. Sistem ini berpotensi dilanggar karena kepala daerah terpilih yang nantinya juga menjabat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menyalahgunakan kewenangannya.
Agus mengingatkan, kepala daerah dilarang mengangkat, mempromosikan, atau memberhentikan pegawai berdasarkan kepentingan politik atau pribadinya. Tindakan dukung mendukung pada Pilkada 2020, kata dia, akan berimplikasi pada manajemen ASN.
Misalnya, pegawai yang mendukung calon kepala daerah terpilih mendapatkan jabatan atau kenaikan pangkat (politik balas budi). Sebaliknya, pegawai yang tidak mendukung akan diberhentikan atau dicopot dari jabatannya (politik balas dendam).
Padahal, lanjut Agus, terdapat sejumlah aturan agar ASN bersikap netral terhadap kegiatan politik praktis. Ia meminta kepala daerah terpilih usai dilantik nanti menjamin pengisian jabatan dilakukan dengan mengutamakan kompetensi.
"Kami akan selalu pastikan agar para PPK atau pemenang pilkada tidak menggunakan kekuasaan hanyak untuk kepentingannya," kata Agus.
Dia menyebutkan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, KASN menerima 1.305 laporan kasus pelanggaran netralitas ASN. KASN kemudian memberikan rekomendasi sanksi kepada 872 ASN dan 113 ASN tidak terbukti melanggar netralitas.
Rekomendasi KASN terhadap pelanggaran netralitas antara lain berupa sanksi moral pernyataan tertutup (82 ASN), sanksi moral pernyataan terbuka (394), hukuman disiplin ringan (23 ASN), sedang (370 ASN), dan berat (tiga ASN). Namun, hanya 635 ASN (72,8 persen) yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi per 19 Desember 2020.