Wajib Bawa Tes Antigen, Reservasi Hotel di DIY Turun Drastis

Tingkat reservasi hotel di DIY hanya tinggal 5 persen.

Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mewajibkan pengelola hotel untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab/PCR terhadap tamu yang berasal dari luar DIY. Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, kebijakan tersebut berdampak pada reservasi hotel pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

"Dikeluarkannya instruksi gubernur, mewajibkan tamu menyertakan rapid antigen. (Reservasi kamar hotel) Di periode 31 Desember, data kami menunjukkan tinggal lima persen," kata Deddy di Hotel Grand Kangen Urip Sumoharjo, Yogyakarta, Selasa (22/12).

Deddy menuturkan, pada pertengahan November 2020 lalu, reservasi hotel untuk periode Desember mencapai 60 persen. Namun, pada akhir November turun menjadi 30 karena adanya hoaks terkait Yogyakarta yang ditutup saat Nataru.

Walaupun begitu, katanya, reservasi hotel kembali meningkat pada awal Desember sebesar 42 persen. Kenaikan 42 persen di awal Desember ini merupakan reservasi hotel dari 18 Desember sampai 2 Januari 2021.

Namun, pada 18 Desember lalu turun menjadi 22 persen karena Pemda DIY mewajibkan pendatang yang masuk ke DIY untuk menyertakan hasil rapid test antigen atau swab. Kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Nataru 2021 pada 22 Desember 2020.

Hal ini menjadikan reservasi hotel menjadi semakin turun menjadi lima persen. "Tadi saya tanya ke beberapa teman general manager (hotel), mereka mengatakan dalam satu jam cancel-nya (yang membatalkan reservasi) sampai 15 orang hanya dalam satu jam," ujar Deddy.

Seperti diketahui, dalam instruksi gubernur DIY tersebut tidak hanya hotel yang diwajibkan untuk meminta hasil rapid test antigen kepada tamu yang datang dari luar DIY. Pengelola penginapan, destinasi wisata, resto hingga pejabat desa seperti ketua RT/RW juga diwajibkan menerapkan kebijakan ini.

"Meminta hasil rapid test antigen atau swab/PCR dengan hasil negatif, paling lama H-7," kata Sultan dalam Instruksi Gubernur tersebut.

Pihaknya juga memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, cafe, restoran, bioskop, tempat hiburan hingga destinasi wisata di masa libur Nataru 2021. Pelaksanaan jam operasional hanya diperbolehkan dari pukul 9.00 sampai 22.00 WIB.  

"Pelaksanaan operasional mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler