Ulama yang Melarang dan Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Ucapan selamat Natal disikapi secara pro dan kontra oleh ulama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada berbagai macam pendapat agama terkait hukum suatu aktivitas atau kegiatan Umat Islam. Pendapat-pendapat atau bahkan fatwa tersebut merupakan ijtihad dari para ulama dalam rangka kehati-hatian agar terhindari dari dosa.
Kehati-hatian dalam bertindak ini memang menjadi sifat yang selalu diajarkan untuk dilaksanakan agar menjadi Muslimyang bertakwa.
Begitu juga yang terjadi pada masalah hukum mengucap selamat Natal setiap 25 Desember bagi Umat Islam. Ada pendapat yang membolehkan mengucapkannya, ada pula yang melarangnya sama sekali. Republika.co.id merangkum beberapa pendapat ulama tentang hukum mengucap selamat Natal:
Syekh Al-'Utsaimin
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, dalam bukunya Fiqih interaksi Muslimdan non Muslimmenyebut Syekh Al-'Utsaimin menjadi salah seorang ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal. Dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin disebutkan:
“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.”
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Pendakwah Ustadz Abdul Somad merupakan salah seorang Ulama yang mengharamkan ucapan selamat natal bagi Umat Islam.
Ia menyebut ada tiga konsekuensi ketika seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani.
"Tiga konsekuensi tersebut adalah mengakui Tuhan memiliki anak, meyakini Tuhan lahir pada 25 Desember dan mengakui Nabi Isa AS meninggal karena disalib.
"Pertama, mengakui Tuhan punya anak. Padahal dalam Alquran (surat Al-Ikhlas ayat 3) disebut لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ' lam yalid walam yulad' (Dia tidak beranak dan tidak diperanakan). Kedua meyakini Tuhan lahir pada 25 Desember.
Padahal Nabi Isa AS pada musim panas, bulan Juli. Mana dalilnya? 'Goncangkan pangkal kurma, akan gugur buah kurma dari atas'. Buah kurma gugur pada bulan Juli," katanya.
Konsekuensi ketiga menurut UAS jika seorang Muslim mengucapkan 'Selamat Natal' adalah mengakui Nabi Isa mati dipalang salib. "Ketiganya bertentangan (dengan akidah)."
Syekh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam buku Fiqih interaksi Muslim dan non Muslim juga disebutkan Syekh Prof Yusuf Al-Qaradawi menjadi salah seorang ulama yang membolehkan ucapan selamat natal.
Ia berpendapat, merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain.
Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah (selamat) saat perayaan agama lainnya.Maka sebagai pemeluk Islam, agama tidak melarang umat untuk memberikan tahniah kepada non Muslim sesama bangsa atau lingkungan tetangga dalam hari besar agama mereka.
Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
"Kebolehan memberikan tahniah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu."
Kendati membolehkan ucapan selamat Natal, namun Syekh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Prof Quraish Shihab
Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof Quraish Shihab, menjadi salah seorang ulama yang juga membolehkan ucapan selamat natal bagi seorang Muslim.
Ia menjawab beberapa masalah terkait ucapan ini seperti ucapan selamat natal yang berarti seorang Muslim membenarkan akidah Umat Kristiani. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 225 :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ “Allah tidak menuntut pertanggungjawaban menyangkut sumpah yang kamu ucapkan tetapi bukan dengan maksud bersumpah. Pertanggungjawaban yang dituntut-Nya adalah (sumpah yang kamu ucapkan) dengan kemantapan hatimu.”
Menurutnya, para ulama mengartikan ayat tersebut mengandung makna bahwa Allah SWT tidak menuntut dari seorang yang mengucapkan kalimat sumpah selama kalimat itu tidak dimaksudkan oleh hatinya sebagai sumpah.
Yakni, tidak menuntut seseorang dari bunyi yang diucapkannya, tetapi dari maksud ucapannya. Oleh karena itu, yang salah ucap atau keliru tidak otomatis dinilai berdosa.
Memang bisa jadi pada masa lalu, seseorang dapat menduga ucapan selamat Natal pasti mengandung makna yang bertentangan dengan akidah Islam.
Namun, akibat berkembangnya zaman, makna yang dahulu dipahami telah bergeser antara lain akibat berkembangnya pengetahuan dan meluasnya pergaulan.
Sehingga kini hampir dapat dipastikan, saat seorang Muslim mengucapkan selamat Natal, maka tidaklah si pengucap atau tidak juga yang diberikan ucapan selamat menduga bahwa Muslimtersebut telah mengubah akidahnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah menjadi hal yang lazim dari sekian banyak penganut agama Kristen dan agama non-Islam lain yang mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” kepada umat Muslim, bahkan ada yang memberi hadiah lebaran. Namun, itu semuanya tidak diduga oleh siapa pun, para pemberi tersebut telah mengubah agamanya dan menjadi Muslim.
Jika demikan, tidaklah wajar menilai seseorang yang mengucapkan selamat natal sebagai seseorang yang mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan kaidah Islam sehingga dikafirkan atau keluar dari Islam.