WNA Tiba di Indonesia Sebelum Penutupan Wajib Negatif Covid

WNA dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing tidak dapat masuk.

Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 wajib memenuhi sejumlah syarat perjalanan, di antaranya hasil tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Hal ini perlu dipatuhi sebelum penutupan sementara seluruh pintu kedatangan internasional dari semua negara, mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021. 

Baca Juga


Penutupan total secara sementara ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran strain baru virus Covid-19 yang lebih mudah menyebar. Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, WNA yang tiba sebelum kebijakan penutupan sementara berlaku wajib tunduk pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan selama libur akhir tahun. Adendum SE Satgas nomor 3 berisi pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Adendum ini dibuat hanya berselang 3 hari setelah SE utamanya terbit. 

Melalui adendum ini, WNA dari Inggris baik secara langsung atau transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA dari wilayah Eropa dan Australia masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.

Dokumen tes PCR yang dimaksud berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau electronic health alert card (EHAC) internasinal. 

Selanjutnya, apabila saat kedatangan di Indonesia hasil tes ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka WNA akan diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. 

Sementara itu, khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing. "Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (28/12). 

Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Retno mengatakan, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan pada addendum yang sama. Perbedaan dengan WNA, yakni fasilitas karantina bagi WNI disediakan oleh pemerintah. 

Untuk menjalankan kebijakan yang tertuang dalam SE Satgas nomor 3 tahun 2020, pemerintah sendiri telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. Sementara aturan mengenai penutupan sementara pintu kedatangan bagi pendatang asing akan dituangkan dalam SE yang baru. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler