1.200 Personel Satpol PP Jakarta Disebar di Malam Tahun Baru
Satpol PP Jakarta mengantisipasi terjadinya kerumunan di sejumlah titik rawan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan sebanyak 1.200 personel yang akan berjaga dan melakukan pengawasan pada pergantian malam tahun baru 2021. Ribuan personel tersebut melakukan penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di sejumlah titik rawan.
“Untuk tahun baru Satpol PP menggelar pasukan lebih kurang jumlahnya 1.200-an. Mereka akan bertugas di malam hari tanggal 31 Desember,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Rabu (30/12).
Arifin mengatakan, para personel Satpol PP bersama dengan kepolisian akan melakukan patroli dan menyasar lokasi atau tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Arifin mencontohkan di Jakarta Barat meliputi kawasan Kota Tua dan Kembangan.
Dalam melakukan patroli...
Satpol PP juga mengawasi sejumlah cafe, restoran, dan hotel untuk mengantisipasi terjadinya keramaian yang berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Sudah ada lokasi-lokasi yang nantinya akan menjadi lokasi pengawasan ketat, termasuk ada pengawasan di rumah makan, hotel, dan sebagainya," kata dia.
Arifin menambahkan, pihaknya juga menempatkan sejumlah personel untuk melakukan penjagaan di titik-titik yang mengarah ke kawasan sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. Jalan tersebut diketahui ditutup oleh Polda Metro Jaya pada malam tahun baru 2021 untuk mencegah masyarakat yang membandel merayakan malam tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
“Kami Satpol PP akan menempatkan personel, mendukung di tempat-tempat yang mengarah kepada kawasan sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman,” ujarnya.
Penjagaan dan pengawasan ketat dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Aturan itu melarang kegiatan perayaan malam tahun baru. Melalui Sergub tersebut, Arifin menegaskan tidak diperbolehkannya ragam bentuk perayaan euforia pada pergantian malam tahun baru, misalnya pesta kembang api dan konvoi.
“Tidak boleh. Kalau ada konvoi-konvoi ditindak itu. Nggak ada konvoi-konvoi,” ujarnya.