Polisi India Setop Kasus 'Love Jihad' Jerat 3 Pria Muslim
Pelapor membuat laporan palsu.
REPUBLIKA.CO.ID, BAREILLY -- Kepolisian Bareilly Uttar Pradesh India membatalkan penyelidikan kasus 'love jihad' yang dituduhkan kepada tiga orang pria Muslim. Dibatalkannya kasus itu setelah polisi mendapati pelapor yang merupakan seorang wanita membuat laporan palsu.
Dilansir Times of India, Ahad (3/1), tiga orang pria Muslim yang masih bersaudara dilaporkan seorang wanita yang sudah menikah. Ia menuduh mereka memaksanya menikahi satu diantara mereka atau disebut dengan istilah yang tengah menjadi perdebatan di India dengan sebutan love jihad.
Ketiga pria yang berusia rata-rata 20 tahunan itu pun dituntut dengan undang-undang konversi baru. Namun demikian, hanya sehari berselang setelah laporan itu masuk ke kepolisian Bareilly Uttar Pradesh, polisi membatalkan penyelidikan dan menghapus kasus itu karena adanya temuan laporan itu palsu.
Kepala Kepolisian Bareilly, Rohit Singh Sajwa mengatakan kini polisi justru tengah menyelidiki pelapor dengan tuduhan laporan palsu dengan tuntutan pasal 182 tentang informasi palsu.
Wanita yang melaporkan tiga pria Muslim itu adalah seorang mahasiswi keperawatan di Bareilly. Wanita itu mengaku sudah menjalin hubungan dengan seorang pria dan memilih kawin lari pada September lalu.
Keluarga wanita itu kemudian melaporkan pada polisi atas hilangnya wanita itu. Setelah sembilan hari, wanita itu kemudian ditemukan dan kemudian menikah dengan seorang pria lain di komunitasnya bulan lalu.
Dalam laporan wanita itu kepada polisi disebutkan wanita itu menuduh temannya yang merupakan salah satu dari tiga pria Muslim itu membuntutinya terus bahkan setelah ia menikah. Wanita itu mengatakan pada 1 Desember, pria Muslim yang berprofesi sebagai sopir itu mencegatnya ketika berada di Bareilly.
Setelah itu, pria itu menodongkan senjata ke arahnya dan memaksanya pindah agama dan menikah dengan pria Muslim itu. Dalam laporan palsunya ke polisi disebutkan dua pria Muslim lainnya yang merupakan saudara mengancam akan membunuh anggota keluarganya bila tak mau pindah agama.
Dari situlah, pada Jumat (1/1) wanita itu mendaftarkan laporan pada kepolisian dengan dasar pasal 354 tentang pelecehan wanita, pasal 506 tentang intimidasi kriminal, dan pasal 3 atau 5 UU larangan peraturan konversi agama melanggar hukum. Tetapi pada Sabtu (2/1) polisi membatalkan penyelidikan dan menghapus kasusnya.
"Setelah memeriksa laporan, terbukti para pria tersebut tidak berada di lokasi kejadian pada hari yang disebutkan dalam laporan. Di sisi lain, fakta yang disebutkan wanita itu dalam laporannya tidak benar. Bahkan dia mengatakan tidak menggunakan ponsel. Kami sekarang mencoba mencari tahu apakah dia (wanita pelapor) telah mendaftarkan pengaduan itu atas arahan seseorang," kepala polisi Surinder Singh Pachauri.
Dibatalkannya penyelidikan itu pun membuat lega hati keluarga tiga pria Muslim itu. "Anak-anak kami dijebak dalam kasus ini. Kami meminta polisi melakukan pemeriksaan yang adil," kata anggota keluarga tiga pria Muslim itu.
Sementara itu wanita tersebut hingga kini menolak memberikan keterangan.