A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Polisi Tangkap Penganiaya Pelajar Hingga Korban Meninggal | Republika Online Mobile

Polisi Tangkap Penganiaya Pelajar Hingga Korban Meninggal

Para pelaku penganiayaan ditangkap di dua tempa terpisah.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Republika/Mardiah

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Red: Teguh Firmansyah

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS  -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus pelaku tindak kekerasan terhadap pelajar di gudang kosong depan SPBU Proliman Tanjung Karang, Kecamatan Jati. Penganiayaan ini mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Keempat pelaku kami tangkap pada Senin (4/1) di tempat berbeda. Dua pelaku ditangkap di Pati dan dua lainnya di Kecamatan Jekulo, Kudus," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya S Dharma, di Kudus, Rabu.

Para pelaku itu berinisial IP (23), AF (21), HP (23) serta satu pelaku berinisial ZA masih di bawah umur karena usianya baru 16 tahun.

Setelah mendapat laporan tindak pidana, tim Satreskrim Polres Kudus besama Polsek Jati menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh identitas para pelaku diketahui merupakan anak punk yang biasa mangkal di daerah Pati, Tuban dan Kudus.

Polisi hanya butuh waktu dua hari untuk membekuk empat pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Mahendra Dharma Saputra (16), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada Sabtu (2/1). Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, bata hebel,dan gitar kentrung dalam keadaan rusak.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHPtentang tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati seseorang. Sementara ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler