Depok Terbitkan SK Perpanjangan Pembatasan Tempat Usaha
Pembatasan jam operasional berlaku sejak 11 Januari sampai 25 Januari.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021. SK tersebut mengenai Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Dalam SK tertulis perpanjangan pembatasan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari sejak 11-25 Januari 2021. Aturan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini sesuai keputusan Wali Kota Nomor 443/504/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yakni tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya, serta Aktivitas Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Korban terpapar Covid-19 di Kota Depok terus bertambah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, melaporkan, Ahad (10/1) terjadi penambahan pasien positif Covid-19 yakni sebanyak 159 orang. Total pasien positif Covid-19 sudah mencapai 19.650 orang.
Adapun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah tiga orang. Total korban meninggal dunia menjadi 472 orang atau 2, 35 persen.
Sedangkan kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.824 orang atau 19, 46 persen. Untuk suspek aktif sebanyak 729 orang atau 5, 66 persen dan kontak erat aktif sebanyak 2.752 orang atau 10, 77 persen.
Untuk pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah 99 orang. Total pasien positif Covid-19 yang sembuh menjadi 15.364 orang atau 78,19 persen dari total kasus konfirmasi positif.
"Saat ini Kota Depok berstatus zona merah siaga satu Covid-19. Penularan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok semakin tak tekendali, setiap hari ratusan orang terpapar Covid-19," ujar Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima, Ahad (10/1).
Untuk itu, lanjut Dadang, pihaknya meminta warga untuk taat jalani protokol kesehatan. "Pencegahan harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, disiplin protokol kesehatan juga harus ditingkatkan. Terapkan 3M, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak. Jangan keluar rumah kalau memang tidak terlalu mendesak," harapnya.