Astaghfirullah... 12 Anak Terlibat Prostitusi Online di AGP

Faktor ekonomi mendorong mereka melakukan sendiri kegiatan prostitusi online.

Antara/Irwansyah Putra
Para wanita jaringan prostitusi online dalam pemeriksaan petugas kepolisian. (Ilustrasi)
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cempaka Putih mengamankan 47 orang yang terlibat prostitusi online di Apartemen Green Pramuka (AGP) City, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak. 


Apartemen Green Pramuka City - (Istimewa)
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, 47 orang itu diamankan saat Polsek Cempaka Putih menggelar operasi yustisi di Tower Bougenville dan Tower Crisant Apartemen Green Pramuka, Sabtu (9/1) malam. Operasi digelar usai terungkapnya kasus prostitusi anak dengan korban gadis 13 tahun berinisial AD. 

"Dari operasi tersebut kami mengamankan 47 orang. Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 perempuan. Dari 23 orang perempuan itu terdapat 12 orang usia di bawah umur," kata Burhanuddin di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (11/1). Mereka mayoritas adalah warga Jakarta. 

 

 

Burhanuddin menjelaskan, mereka diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat. "Mereka sendiri yang menawarkan diri kepada pria hidung belang lewat aplikasi tersebut. Lalu mereka menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa masuk ke kamar," kata dia. Tarif untuk sekali berkencan berkisar di angka Rp 200 ribu hingga 300 ribu. 

Kendati demikian, ujar Burhanuddin, 47 orang itu tak dijerat secara pidana. Sebab, tak ada unsur pidana yang terpenuhi. "Karena kegiatan ini mereka lakukan langsung tanpa perantara dan ini rata-rata faktor ekonomi sehingga kami tidak menemukan tindak pidananya," kata dia. 

Oleh karenanya, lanjut dia, 47 orang itu akan diserahkan kepada pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. Mereka bakal didata dan diberikan pembinaan. 

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Cempaka Putih, Vestarini, mengatakan, 47 orang itu akan dibina di Panti Sosial Bina Insan, Kedoya, Jakarta Barat. Untuk tahap awal, mereka semua bakal diperiksa oleh psikolog untuk mengetahui permasalahan psikologis masing-masing. 

"Gunanya untuk menentukan apakah mereka akan ditempatkan di panti sosial khusus anak atau panti sosial lainnya. Karena tempat panti sosialnya ini ada kategorinya," kata Vestarini, Selasa (12/1). 

 

Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020. 

Korban AD terjebak dalam dunia prostitusi usai dijanjikan oleh tersangka akan menjadi pelayan toko pakaian. Orang tua AD bahkan juga tertipu dengan janji tersangka. 

 

Ternyata AD dijadikan pekerja seks untuk melayani sejumlah pria hidung belang sejak September hingga 17 Desember 2020. Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler