Begini Kronologi Saat Gubernur Bengkulu Meminta Uang untuk Pendanaan Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya. Rohidin yang berstatus calon gubernur (cagub) itu juga menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu dan ajudan gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Alexander menerangkan, penetapan mereka sebagai tersangka tak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, sepanjang Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Kata dia, operasi senyap dilakukan berdasarkan adanya informasi yang sampai ke KPK pada Jumat (22/11/2024) terkait dengan transaksi penerimaan sejumlah uang oleh tersangka EV selaku ajudan gubernur dan tersangka IF selaku Sekda Bengkulu. Penerimaan uang tersebut dikatakan Alexander, ditujukan untuk tersangka RM selaku gubernur Bengkulu.
Atas informasi tersebut, kata Alexander, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Pemda Bengkulu lainnya. Di antaranya yang ditangkap adalah SR yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. SF ditangkap atas perannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Sedangkan SD ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan. FEP ditangkap selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu. TS ditangkap terkait perannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu.
Serta tiga yang ditangkap lainnya, adalah para tersangka IF, RM, dan EV. Dari penangkapan tersebut, kata Alexander, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dan catatan-catatan penyaluran uang lainnya. Dari mobil SD, KPK menemukan uang tunai Rp 32,5 juta, dan catatan penerimaan serta penyaluran uang sebesar Rp 32,5 juta.
Dari penangkapan FEP, KPK menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang Rp 120 juta. Dan selanjutnya di mobil yang dikendarai tersangka RM saat dilakukan penangkapan juga ditemukan uang setotal Rp 370 juta. Juga ditemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai setotal Rp 6,5 miliar dalam pencahan mata uang lokal, serta dolar Amerika Serikat (AS), juga dolar Singapura.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, sekitar Rp 7 miliar, dalam mata uang Rupiah, USDm dan SGD,” sambung Alexander. Dari dari penangkapan, serta temuan uang-uang tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana korupsi. Alenxander menjelaskan diketahui bahwa sejak Juli 2024, tersangka RM menyampaikan tentang kebutuhan dana untuknya maju kembali sebagai calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada Bengkulu 2024.
“Bahwa yang bersangkutan (tersangka RM) membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak 2024,” ujar Alexander. Dan sekitar September-Oktober 2024 tersangka IF, selaku Sekda Bengkulu mengumpulkan seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro pada Pemda Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dilakukan tersangka IF untuk menyampaikan arahan dalam mendukung tersangka RM sebagai petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Selanjutnya SF, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang Rp 200 juta tersangka RM melalui tersangka EV. “Penyerahan uang tersebut dimaksudkan SF agar tersangka RM (selaku gubernur) tidak menon-job-kan (menonaktifkan) SF sebagai kepala dinas,” kata Alexander. Lalu TS, atas perannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu melakukan pengumpulan uang setotal Rp 500 juta yang bersumber dari potongan-potongan harga inventaris kantor, serta hak kepegawaian. “Uang Rp 500 juta tersebut, berasal dari pemotongan-pemotongan anggaran ATK (alat tulis kantor) dan tunjangan pegawai,” kata Alexander.
Dikatakan perbuatan TS yang mengumpulkan uang ratusan juta tersebut, dikarenakan tersangka RM yang sebelumnya pernah memberikan ultimatum atau pengancaman. “(Tersangka) RM pernah mengingatkan kepada TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, TS akan diganti (dari jabatan kepala dinas),” begitu kata Alexander. Dan SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan juga turut mengumpulkan uang setotal Rp 2,9 miliar yang bersumber dari pencairan honor pegawai, serta guru. Dan pengumpulan uang tersebut dilakukan atas perintah RM.
“SD juga diminta oleh (tersangka) RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap), dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu,” begitu kata Alexander. RM, bahkan memberikan tenggat waktu kepada SD agar pengumpulan uang dari pencairan PTT dan GTT tersebut dilakukan sebelum 27 November 2024. Pada Oktober 2024, FEP, selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu juga turut menyerahkan setoran untuk pemenangan RM sebesar Rp 1,4 miliar. “FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada (tersangka) RM melalui (tersangka) EV sejumlah Rp 1,4 miliar,” kata Alexander.