Benarkah Ulama Aceh Haramkan Vaksin Covid-19?
MPU Aceh mengatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah jelas kehalalannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Masyarakat Aceh menolak vaksin Covid-19 karena ulama Aceh mengharamkannya, demikian unggahan yang muncul di Facebook pada 10 Januari 2021.
Akun pengunggah pesan itu menyebarkan tangkapan layar yang bersumber dari percakapan di aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut menyebutkan rakyat Aceh menolak vaksin karena ulama Aceh menyebut vaksin banyak mudaratnya dan haram.
"Rakyat Aceh menolak vaksin covid19 karena banyak mudharatnya dan syari'atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan pemerintah RI. Bila ngoto pemerintah pusat memaksakan kehendak, rakyat Aceh siap perang..!!" demikian isi pesan tersebut.
Lalu benarkah demikian terdapat ulama Aceh yang menolak vaksin Covid-19?
Penjelasan: Mengacu pemberitaan ANTARA pada 12 Januari 2021, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan vaksin COVID-19 buatan SINOVAC sudah jelas kehalalannya karena sudah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia.
MPU pun meminta masyarakat tidak perlu ragu akan status hukum vaksin COVID-19 Sinovac tersebut.
"Ternyata dalam pengembangan vaksin Sinovac, tidak ada sedikit pun yang menyentuh dengan hal-hal najis mughallazah, yaitu dengan babi, anjing, dan unsur-unsur manusia di situ," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Aceh akan memulai vaksinasi COVID-19 pada 15 Januari 2021. Dinas Kesehatan Aceh menyebut akan ada sekitar tiga juta orang yang diprioritaskan dalam vaksinasi tahap awal itu.