Dewan Da’wah Dukung Fatwa MUI Soal Kehalalan Vaksin
Dewan Da'wah meminta agar masyarakat diberikan pilihan terkait vaksin Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin Covid-19. Vaksin yang dimaksud merupakan produksi perusahaan Sinovac yang berbasis di China dan BUMN Indonesia PT Biofarma. Dalam fatwa tersebut, vaksin yang bernama CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Vac2Bio dinyatakan suci dan halal sehingga boleh digunakan untuk umat Islam.
"Kehalalan vaksin harus benar-benar terjamin. Dalam hal ini, Dewan Da'wah mendukung keputusan lembaga yang memiliki otoritas dan terpercaya dalam penetapan status kehalalan vaksin tersebut," demikian petikan isi surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Pembina Dewan Da'wah Prof KH Didin Hafidhuddin dan Ketua Umum Dewan Da'wah Dr Adian Husaini, seperti dikutip Republika, Jumat (15/1).
PP Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kaum Muslimin, untuk bersatu padu mengatasi pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bertobat kepada-Nya. Ikhtiar yang mesti selalu dijaga ialah mematuhi protokol pencegahan Covid-19, sebagaimana telah ditetapkan para ahli dan pemerintah.
"Dewan Da'wah berpandangan bahwa vaksinasi yang halal dan aman adalah salah satu cara mengatasi penyebaran virus, bukan satu-satunya cara. Sehingga, dalam pelaksanaannya, diharapkan program vaksinasi dapat diikuti dengan keseriusan dalam menjalankan kebiasaan hidup sehat dan bersih, dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Kepada pemerintah, organisasi Islam ini mengimbau agar vaksinasi dilakukan untuk masyarakat dengan selalu memperhatikan faktor individual. Sebab, ada kelompok orang dengan faktor usia atau fisik yang termasuk kategori kontraindikasi bila diberikan vaksin. Dalam pelaksanaan vaksin, pihaknya juga meminta agar masyarakat diberikan pilihan. Mereka tidak boleh dipaksa, apalagi disertai ancaman atau sanksi denda.
"Karena hal demikian telah diatur dalam UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5 poin 1, 2, dan 3," tegasnya.
Sebelumnya, MUI telah menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci. Hingga saat ini, MUI terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai masalah ini.
"Bahwa vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan Sinovac ini sudah memenuhi kaidah keagamaan, halal dan suci. Sehingga tidak perlu ragu terkait aspek kehalalan dan kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, saat mengisi diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/1) sore.