Pemerintah Tetapkan Fomula Harga Elpiji Subsidi

Penetapan patokan harga subsidi ini tak mempengaruhi HET elpiji kepada konsumen

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja merapikan gas elpiji tiga kilogram di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, (ilustrasi).
Rep: Intan Pratiwi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tiga kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + 50,11 dolar AS  per MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua.

Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Baca Juga


Penetapan patokan harga LPG 3 Kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg. Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.

Sebagai informasi, penetapan patokan harga elpiji tiga kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kita ke nelayan dan petani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler