Korupsi Pengadaan CSRT Diduga Rugikan Negara Rp 179,1 Miliar

KPK menyebut korupsi pengadaan CSRT diduga rugikan negara Rp179,1 miliar.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Rep: Rizkyan Adiyudha   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM). 

Baca Juga


Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. Mereka menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).

Dia mengatakan, perbuatan kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT tersebut. Dia melanjutkan, dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan proyek CSRT itu diyakini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 179,1 miliar.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Sejauh ini lembaga antirasuah itu telah memeriksa sedikitnya 46 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

 

Perkara bermula pada 2015 saat BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Namun, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut.

Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka maka penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut. Kedua tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC) kepada setiap rekanan.

Atas perbuatannya itu, PRK dan MUM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler