Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu Bisa Dipenjara

Ancaman penjara bagi pembuat dan pengguna surat PCR palsu.

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Polisi menunjukan barang bukti surat PCR palsu.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan menggunakan surat PCR palsu akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana empat tahun penjara.


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi tersebut berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Sanksi, diberikan pada yang membuat atau yang menggunakannya.

Untuk itu, ia menambahkan, nantinya petugas akan meningkatkan prosedur pemeriksaan di pintu masuk kedatangan. Hal itu bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler