Aturan Pelaksana UU Ciptaker Ditambah Jadi 52 Regulasi

52 peraturan pelaksana itu terdiri dari 48 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres.

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rep: Adinda Pryanka Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menambah delapan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Penambahan ini dikarenakan ada beberapa regulasi yang harus dibuat lebih detail, termasuk pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


Semula, pemerintah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP). Tapi, langkah pendetailan membuat PP harus ditambah menjadi 48 buah, sehingga aturan turunan keseluruhan menjadi 52 buah.

"Ditambahkan pendetailan di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksana, terdiri dari 48 PP dan empat Perpres," ujar Airlangga dalam Webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi pada Selasa (26/1).

Dari paparan Airlangga, terlihat bahwa sebagian besar aturan pelaksana sudah rampung. Sebanyak 23 Rancangan PP dan Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan. Sementara, lainnya masih dalam proses yang akan terus didorong agar dapat diselesaikan sesuai dengan target.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana harus ramping tiga bulan sejak diundangkan.  Karena beleid hukum tersebut diundangkan pada 2 November 2020, berarti seluruh aturan turunan wajib selesai pada 1 Februari 2021.

Airlangga menuturkan, perkembangan penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja berjalan dengan baik dan seluruhnya diyakini akan segera selesai. "Pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan PP dan Perpres," tuturnya.

Airlangga memastikan, peraturan pelaksana disusun dengan memperhatikan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Sejauh ini, ia mencatat, portal resmi UU Cipta Kerja yang dibuat untuk menampung masukan sudah mencatatkan jumlah hits 4,88 juta dengan jumlah kunjungan lebih dari 78 ribu per 21 Januari.

Selain online, Airlangga menambahkan, tim serap aspirasi UU Cipta Kerja juga sudah melakukan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers dan tiga konferensi pers untuk sosialisasi regulasi ke banyak pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler