KAI Sediakan Layanan Genose Bertahap
KAI akan bekerja sama dengan RNI dalam proses penggunaan Genose Test di stasiun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan regulasi penggunaan Genose Test sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan akan menyediakan layanan Genose di stasiun bagi penumpang secara bertahap.
“Genose test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (26/1) malam.
Joni memastikan saat ini, KAI masih dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Joni mengatakan dalam proses penggunaan Genose Test di stasiun juga akan bekerja sama dengan RNI.
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," tutur Joni.
Joni menambahkan, KAI masih menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun seharga Rp 105 ribu bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Stasiun tersebut yakni, Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
Mulai 26 Januari hingga Februari 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan untuk melakukan perjalanan.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.