Viral Transaksi Pakai Dinar Dirham di Depok, Ini Kata BI
BI mengingatkan masyarakat berhati-hati menggunakan alat pembayaran selain rupiah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Kota Depok, Jawa Barat.
"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial, maka kami mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya, Kamis (28/1).
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI.
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. BI juga berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Erwin mengatakan, BI akan terus memantau perkembangan di lapangan terkait transaksi selain menggunakan rupiah. Ini memungkinkan adanya upaya penertiban, baik berupa teguran, peringatan, atau pun sanksi sesuai perkembangan yang terjadi.
"Bisa saja (ada tindakan lanjutan), kami akan lihat perkembangannya," kata Erwin.
Sebelumnya, viral aktivitas jual beli di sebuah pasar di Beji, Depok yang hanya menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar. Aktivitas tersebut disebut terjadi saat akhir pekan saja dan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.