Mandiri Salurkan Kredit PEN Rp 65,7 Triliun di 2020
Realisasi Rp 65,7 triliun dana PEN dikucurkan ke 263.788 debitur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sebesar Rp 65,7 triliun yang bersumber dari penempatan dana pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 31 Desember 2020.
"Bank Mandiri terus mendorong momentum pemulihan antara lain melalui penyaluran kredit PEN Rp 65,7 triliun,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam jumpa pers virtual kinerja kuartal IV-2020 di Jakarta, Kamis (28/1).
Adapun realisasi sebesar Rp 65,7 triliun tersebut, lanjut dia, disalurkan kepada 263.788 debitur.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menambahkan bank BUMN ini menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp15 triliun.
Dana pemerintah itu, imbuh dia, kemudian dikelola dan ditempatkan dalam bentuk deposito dengan tenor 110 hari dan suku bunganya sebesar 2,84 persen.
Bank Mandiri, lanjut dia, kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk kredit dengan realisasi penyaluran sudah ditingkatkan hingga lebih dari tiga kali lipat dari Rp15 triliun.
Ahmad menambahkan dari total realisasi penyaluran kredit tersebut, sebanyak Rp41,2 triliun diserap segmentasi UMKM yakni sekitar 260 ribu debitur dan sisanya sebesar Rp24,5 triliun diserap debitur non-UMKM.
“Jika pemerintah memutuskan anggaran PEN 2021 sebagai stimulus likuiditas kepada bank penyalur PEN termasuk Bank Mandiri, kami akan memanfaatkan seoptimal mungkin sebagai bentuk kontribusi pemulihan ekonomi,” imbuhnya.
Selain menyalurkan dana pemerintah dalam bentuk kredit, bank BUMN ini juga mendukung penjaminan korporasi dan UMKM dengan limit penyaluran mencapai Rp 2,1 triliun kepada 6.914 debitur. Kemudian, bank pelat merah ini juga memberikan subsidi bunga UMKM sebesar Rp 1,26 triliun dengan jumlah rekening mencapai 723.929 rekening.
Selain Bank Mandiri, pemerintah juga menitipkan dana negara di tiga bank BUMN lain yakni Bank BRI, BNI dan BTN. Penempatan dana pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 04 tahun 2020.