Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf

Dalam praktiknya, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi.

Republika/Thoudy Badai
Kemenag: UU Larang Konversi Harta Wakaf
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar, mengatakan tata kelola wakaf di Indonesia dilengkapi dengan sistem pengamanan aset berbasis undang-undang. Salah satunya, larangan konversi harta wakaf untuk pengamanan aset.

Baca Juga


"Salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya," ujar M Fuad Nasar, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (31/1).

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya, baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Agama (PMA), semuanya melarang adanya konversi aset dari wakaf tanah menjadi wakaf uang atau sebaliknya. Larangan konversi ini juga berlaku untuk aset wakaf dalam bentuk bangunan dan harta tidak bergerak lainnya.

Selain itu, Fuad menyebut sistem hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia juga melarang pengalihan dan hibah aset wakaf menjadi aset pribadi, aset yayasan ataupun aset negara atau aset yang dikuasai pemerintah.

"Kecuali melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) yang itu harus atas izin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat," kata dia.

Terkait wakaf uang, Fuad menjelaskan itu merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang potensinya sangat besar di Indonesia. Fuad, yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2017 - 2020, memastikan seluruh wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat tidak masuk ke kas negara. Wakaf ini tetap dalam pengelolaan nazhir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam praktiknya, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) bekerja sama dengan nazhir. Ada juga wakaf uang yang diinvestasikan langsung ke dalam instrumen sukuk negara atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menghasilkan keuntungan dan nilai manfaat. Meski demikian, dana wakafnya tetap utuh.

Peran institusi negara, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, disebut memfasilitasi gerakan wakaf uang. Termasuk di dalamnya peran sinergis dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Adapun Badan Wakaf Indonesia (BWI), disebut berperan sebagai nazhir wakaf uang. Sinergi para pihak yang terjalin baik selama ini sangat positif, utamanya dalam penguatan dan pengembangan perwakafan secara nasional. 

Fuad menambahkan, wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab. Manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.

Nazhir Wakaf di Indonesia terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Nazhir wakaf dari kalangan ulama/ustaz, organisasi sosial kemasyarakatan Islam dan yayasan-yayasan yang lahir di tengah umat Islam sangat banyak. Semua pihak ini ikut berperan sebagai pilar kebangkitan wakaf.

Agar tata kelola wakaf dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan produktif, maka Undang-Undang Wakaf telah mengatur tugas nazhir wakaf. Beberapa di antaranya, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

 

"Negara atau pemerintah dalam undang-undang wakaf tidak menjadi nazhir dan tidak dapat bertindak sebagai nazhir," lanjut Fuad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler