Bareskrim Gelar Perkara Penembakan Laskar FPI Pekan ini

Gelar perkara dilakukan setelah Polri terima hasil penyelidikan Komnas HAM.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada pekan ini. Gelar perkara ini dilakukan setelah Polri menerima surat rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Baca Juga


"Untuk menindaklanjuti, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara minggu ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (1/2).

Menurut Andi pihaknya baru menerima surat hasil rekomendasi Komnas HAM pada Kamis (28/1) lalu. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, pada Kamis (14/1) lalu. Kemudian Presiden Jokowi akan memerintahkan Kepolisian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. 

"Penyidik baru menerima Hasil Investigasi Komnas hari Kamis yang lalu," kata Brigjen Andi Rian.

 

Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. Namun disebutkan, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam dalam konferensi persnya.

Menurut Anam, dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi. Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. 

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian. Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler